Korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri. Korupsi sesungguhnya merupakan pengembangan dari mencuri, dan mencuri menurut istilah bahasa arab “sarakah” (menyembunyikan sesuatu yang bukan miliknya).
Korupsi ialah menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara, rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dalam istilah politik bahasa Arab, korupsi sering disebut ‘al-fasad’, atau ‘risywah’. Tetapi yang lebih spesifik, ialah “ikhtilas” atau “nahb al-amwal al-`ammah”.
Nabi saw. menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim)
Berhubungan dengan korupsi adalah suap, seperti dalam hadits Rasul saw. yang secara tegas berbicara tentang kolusi dan korupsi, yaitu :
“Rasulullah -shallallahu `alaihi wasallam- melaknat orang yang memberikan uang sogok (risywah), penerima sogok dan perantara keduanya (calo).”
Kesimpulan Hukum Korupsi Dalam Islam:
* Korupsi bisa dianggap tidak amanah
* Korupsi bisa disebut pencuri harta/hak orang lain
* Korupsi bisa disebut perbuatan tercela
* Korupsi bisa disebut sebagai bukan umat nabi muhammad SAW
Jadi hukum korupsi/koruptor dalam islam sama hukumnya dengan orang yang tidak memegang amanah, orang yang berbuat tercela, orang yang mencuri harta/hak orang lain, dan bisa juga mendapat hukuman dicap bukan sebagai umat Nabi Muhammad SAW (Kafir/keluar dari Islam)

0 komentar:
Posting Komentar